Selasa, 18 Maret 2014

Atribut Caleg Yang Melanggar Akan Ditertibkan

Menjelang Pemilu 2014, para caleg mulai menebar alat peraga kampanye (APK) di jalan-jalan umum agar mereka dikenal masyarakat. Hal ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Pati. Ramainya aksi pemasangan ini justru mendapat kecaman dari masyarakat. Bagaimana tidak, banyak atribut pemasangannya menyalahi aturan, seperti dipaku di pohon dan pemasangan APK tidak sesuai dengan zona yang ditentukan.

Hal ini disampaikan oleh Much Nasich selaku ketua KPU kabupaten Pati, bahwasanya zona yang ditetapkan yaitu satu desa satu baliho, dan pemasangannya pun harus sesuai dengan zona yang ditentukan KPU, dimana satu zona caleg satu baliho. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada peserta caleg agar menaati peraturan APK, namun ternyata masih banyak yang melakukan pelanggaran diluar zona, bahkan ada yang dipaku di pohon, tentunya merusak estetika dan keindahan.
Banyaknya pelanggaran di luar zona yang ditentukan dan mengganggu keindahan estetika ini dikawatirkan semakin lama semakin menjalar. Untuk mengatasi pelanggaran tersebut KPU dan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pati berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Pati akan segera menertibkan alat peraga kampanyae (APK) yang menyalahi aturan. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang kampanye Caleg DPR, DPRD dan DPD. Dimana Caleg tidak boleh memasang APK di luar zona yang sudah ditentukan. Selain itu juga mengacu pada SK Bupati Pati no. 273/271 Tahun 2014 tentang pembentukan tim penertiban alat peraga kampanye.
Pemasangan APK sendiri sudah dimulai sejak 11 Januari 2014 dan akan berakhir 5 April 2014, dari pihak Panwaslu Pati juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan pemasangan APK di berbagai wilayah Pati. “Sampai saat ini penertiban APK yang menyalahi aturan sudah mulai dilakukan, sementara masih di wilayah kota, dan secepatnya akan segera dilakukan pembersihan di kecamatan se-Kabupaten Pati,” kata Sunardi selaku divisi pengawas Panwaslu Pati.
Sesuai SK Bupati no.273/271 terbentuk 23 Tim penertiban alat peraga kampanye di Kabupaten Pati, Panwaslu sendiri selaku anggota tim mengharapkan kerjasama tim akan membantu proses penertiban APK yang menyalahi aturan. Bukannya meraih simpati, justru ketidak pedulian caleg yang melanggar aturan dan merusak estetika ini mencerminkan karakter mereka yang tidak bertanggung jawab di mata masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar