SATLANTAS
POLRES PATI TERTIBKAN RANMOR YANG TIDAK PENUHI STANDART
Satuan lalulintas (satlantas)
Polres Pati Akhir-akhir ini rutin
melakukan operasi gabungan dalam penertibkan alat transportasi umum yang
dinilai tidak sesuai peruntukannya. Tujuan operasi ini adalah untuk menertibkan
transportasi yang tidak sesuai prosedur keamanan dan keselamatan. Hal itu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan
Jalan (LLAJ) . Operasi ini dilaksanakan gabungan dari jajaran Satlantas, Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) serta Satpol PP dengan
membentuk tim kerja kecil yang bersifat khusus.
Maraknya transportasi rakitan seperti Bentor
(Becak Montor) dan Kereta mini yang menjamur disetiap daerah kabupaten Pati ini
akan segera didisiplinkan. Operasi ini dilakukan sementara di dalam kota
kemudian dilanjutkan ke Kecamatan se-Kabupaten Pati.
Langkah penindakan pertama yang
sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Pati ini adalah menertibkan kendaraan
yang dimodifikasi, khususnya Bentor dan Kereta Mini yang tidak dilengkapi
dengan surat-surat dan tidak dilengkapi dengan persyaratan teknis. Bentor
sendiri adalah kendaraan yang sudah dimodifikasi, dikarenakan spesifikasinya
kendaraan yang semula motor kemudian diubah menjadi Bentor (Becak Montor). Hal
ini mengacu spesifikasi kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan persyaratan yang
ada di STNK, sehingga pada cek fisik saat
perpanjangan STNK, kendaraan tersebut akan diblokir dan otomatis STNK
kendaraan tersebut dipastikan mati. Dalam hal ini pihak Satlantas Polres Pati
menyita kendaraan modifikasi tersebut.
Program penertiban sudah
dilakukan selama tiga bulan terakhir ini sekaligus mensosialisasikan kepada
pemilik kendaraan modifikasi tersebut,
dimana si pemilik kendaraan yang masih ada surat-surat lengkap masih diberi
waktu/kesempatan selam enam bulan untuk mengubah kembali bentuk fisik
kendaraannya seperti semula. Operasi itu dilakukan secara selektif . Dan tiga
bulan berikutnya dari pihak Satlantas Polres Pati melakukan operasi rutin
setiap hari.
“Kita sudah memberi kesempatan
kepada si pemilik Bentor selama enam bulan kedepan untuk mengubah kembali
bentuk asli kendaraannya, dan dipastikan setelah enam bulan ke depan, kota pati
sudah bersih dari Bentor”. tandas AKP Ifan Hariat T. kesepakatan untuk diubah
kembali standart bentuk fisik Bentor tersebut dilakukan secara tertulis dan
disetujui dari pihak koordinator Bentor, kemudian akan ditanda tangani dari
perwakilan pihak pemilik bentor di seluruh kecamatan Pati.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
bersama pasal-pasal yang mengatur ketentuan kendaraan sebagai alat transportasi
yang dinyatakan layak melintas di jalan raya, terlebih dahulu diubah. Sebab,
pihaknya akan terus melakukan operasi gabungan, sehingga Bentor itu kembali
disesuaikan fungsi dan peruntukannya. Misalnya motor kembali dimanfaatkan untuk
kendaraan ojek dan becak juga kembali menarik penumpang secara manual, tidak
didorong menggunakan mesin, karena hal itu mengancam keselamatan para
penumpangnya. Pihaknya menghimbau agar kesadaran masing-masing pemilik becak
motor benar-benar maksimal.
“Sebab, cara itu sama saja
memaksa petugas untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Karena itu, lebih baik para pemilik becak motor, tidak hanya
dalam Kota Pati, tapi juga di wilayah kecamatan, seperti Tayu, Dukuhseti,
Margorejo, Trangkil, Wedarijaksa, Juwana, agar mengandangkan becak motornya,”
imbuh AKP Ifan Hariat T.
Selain itu pihak Satlantas Polres
Pati juga akan menertibkan kendaraan yang sejenis Bentor dari keluaran pabrik
yang fungsinya disalahgunakan untuk media transportasi. Dikarenakan yang dimana
seharusnya berfungsi untuk mengangkut barang, tapi diperuntukkan untuk media
angkutan penumpang.
[] Dukungan Penertiban Bentor
Adanya keberadaan Bentor dan kerata mini Upaya
jajaran satuan lalulintas (satlantas) Polres Pati menertibkan alat transportasi
umum yang dinilai tidak sesuai peruntukannya mendapat apresiasi dari Organisasi
Angkutan Darat (Organda).
Bersama Belasan perwakilan sopir
dan awak angkot, ketua Organda Pati H. Suyanto menggelar aksi menuju ke
Mapolres Pati kemudian melakukan audiensi ke gedung DPRD Pati untuk menyerahkan
surat dukungan kepada Kapolres Pati. Ketua Organda Pati Suyanto menerangkan,
alat transportasi yang dimodifikasi untuk jadi kendaraan umum marak di
Kabupaten Pati.
“Pada 2010 jumlahnya belum begitu
banyak. Akan tetapi, tidak adanya perhatian, semakin lama mulai menjamur.
Jumlah bentor saja sekarang mencapai ratusan hampir ribuan. Selain itu, kereta
kelinci (kereta mini) banyak bermunculan sejak 2010 lalu,” kata suyanto.
Dampaknya, semakin banyaknya
bentor akan mengurangi pendapatan para sopir angkot dan alat transportasi
lainnya. Adanya penindakan tegas dari jajaran kepolisian diharapkan mampu
menekan dan mengurangi banyaknya alat transportasi yang tidak sesuai
peruntukannya. Pihaknya berharap, penertiban yang dilakukan bukan hanya di
wilayah perkotaan. Tapi, bisa dilakukan di sejumlah kecamatan-kecamatan.
“Selain itu kami mendorong kepada
jajaran Kapolres Pati untuk menertibkan bentor yang berada di jaringan trayek
di luar Pati yang keberadaannya sangat mengurangi pendapatan yang semakin
menurun”. imbuh suyanto.
Sementara itu Puluhan pengemudi
becak motor, berunjukrasa di depan Kantor DPRD Pati. Unjuk rasa damai ini
dilakukan dengan memarkir bentor-bentor yang mereka kendarai di sepanjang jalan
dr. Wahidin Pati.
Aksi unjuk rasa awak bentor
tersebut, meminta agar Pemerintah melegalkan kendaraannya untuk mencari nafkah
dengan mengangkut penumpang.
Salah seorang pemilik Bentor,
Ashuri asal Pati Kota berharap pihak-pihak yang berhubungan dengan angkutan
agar dapat memfasilitasi dan memberikan ijin
mereka untuk beroperasi.
"Kami berharap kami dapat
operasi dan menjalankan bentor. Karena kalau dilarang, kami terus makan apa,
pekerjaan aja sudah sulit. Apa lagi harga BBM terus naik," katanya.
Kasat Lantas Polres Pati, AKP M
Ifan Hariyat T mengatakan, sampai saat
ini memang belum ada aturan yang memperbolehkan Bentor, untuk mengangkut
penumpang. Karena keberadaan Bentor menyalahi Undang-undang Lalulintas. Selain
tidak layak uji baik dari sisi keselamatan penumpang, maupun pengemudinya.
“Karena apa Bentor yang di Pati
ini, penumpangnya didepan. Sehingga ini seakan memberikan sajian, kalau mau
kecelakaan penumpang sepertinya dijadikan korbannya. Kita tidak melarang, kalau undang-undangnya
ada dan membolehkan. Tapi selama tidak ada aturannya, kita tidak bisa
melegalkan mereka. Belum lagi konflik-konflik dengan angkutan penumpang lainnya
yang sesuai aturan diperkenankan,” tegas AKP M Ifan Hariyat T.
Kalau awak Bentor tetap
menginginkan untuk dilegalkan, harus lulus uji tipe layak. Seperti halnya, mobil
SMK yang dipakai Jokowi, juga belum bisa dioperasionalkan, karena uji layaknya belum selesai. Untuk meredam aksi awak Bentor itu, akhirnya
mereka diterima beraudensi dengan Komisi III DPRD, Dishubkominfo dan Satlantas
Polres Pati, di ruang rapat gabungan DPRD Pati.(#)
Beberapa Bentor dan Kereta mini yang di sita di
kantor Satlantas Polres Pati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar