Selasa, 17 Desember 2013

SATLANTAS POLRES PATI TERTIBKAN RANMOR



SATLANTAS POLRES PATI TERTIBKAN RANMOR YANG TIDAK PENUHI STANDART   

Satuan lalulintas (satlantas) Polres Pati  Akhir-akhir ini rutin melakukan operasi gabungan dalam penertibkan alat transportasi umum yang dinilai tidak sesuai peruntukannya. Tujuan operasi ini adalah untuk menertibkan transportasi yang tidak sesuai prosedur keamanan dan keselamatan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) . Operasi ini dilaksanakan gabungan dari jajaran Satlantas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) serta Satpol PP dengan membentuk tim kerja kecil yang bersifat khusus.


 Maraknya transportasi rakitan seperti Bentor (Becak Montor) dan Kereta mini yang menjamur disetiap daerah kabupaten Pati ini akan segera didisiplinkan. Operasi ini dilakukan sementara di dalam kota kemudian dilanjutkan ke Kecamatan se-Kabupaten Pati.
Langkah penindakan pertama yang sudah dilakukan oleh Satlantas Polres Pati ini adalah menertibkan kendaraan yang dimodifikasi, khususnya Bentor dan Kereta Mini yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dan tidak dilengkapi dengan persyaratan teknis. Bentor sendiri adalah kendaraan yang sudah dimodifikasi, dikarenakan spesifikasinya kendaraan yang semula motor kemudian diubah menjadi Bentor (Becak Montor). Hal ini mengacu spesifikasi kendaraan yang sudah tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di STNK, sehingga pada cek fisik saat  perpanjangan STNK, kendaraan tersebut akan diblokir dan otomatis STNK kendaraan tersebut dipastikan mati. Dalam hal ini pihak Satlantas Polres Pati menyita kendaraan modifikasi tersebut.
Program penertiban sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir ini sekaligus mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan  modifikasi tersebut, dimana si pemilik kendaraan yang masih ada surat-surat lengkap masih diberi waktu/kesempatan selam enam bulan untuk mengubah kembali bentuk fisik kendaraannya seperti semula. Operasi itu dilakukan secara selektif . Dan tiga bulan berikutnya dari pihak Satlantas Polres Pati melakukan operasi rutin setiap hari.
“Kita sudah memberi kesempatan kepada si pemilik Bentor selama enam bulan kedepan untuk mengubah kembali bentuk asli kendaraannya, dan dipastikan setelah enam bulan ke depan, kota pati sudah bersih dari Bentor”. tandas AKP Ifan Hariat T. kesepakatan untuk diubah kembali standart bentuk fisik Bentor tersebut dilakukan secara tertulis dan disetujui dari pihak koordinator Bentor, kemudian akan ditanda tangani dari perwakilan pihak pemilik bentor di seluruh kecamatan Pati.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bersama pasal-pasal yang mengatur ketentuan kendaraan sebagai alat transportasi yang dinyatakan layak melintas di jalan raya, terlebih dahulu diubah. Sebab, pihaknya akan terus melakukan operasi gabungan, sehingga Bentor itu kembali disesuaikan fungsi dan peruntukannya. Misalnya motor kembali dimanfaatkan untuk kendaraan ojek dan becak juga kembali menarik penumpang secara manual, tidak didorong menggunakan mesin, karena hal itu mengancam keselamatan para penumpangnya. Pihaknya menghimbau agar kesadaran masing-masing pemilik becak motor benar-benar maksimal.
“Sebab, cara itu sama saja memaksa petugas untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, lebih baik para pemilik becak motor, tidak hanya dalam Kota Pati, tapi juga di wilayah kecamatan, seperti Tayu, Dukuhseti, Margorejo, Trangkil, Wedarijaksa, Juwana, agar mengandangkan becak motornya,” imbuh AKP Ifan Hariat T.
Selain itu pihak Satlantas Polres Pati juga akan menertibkan kendaraan yang sejenis Bentor dari keluaran pabrik yang fungsinya disalahgunakan untuk media transportasi. Dikarenakan yang dimana seharusnya berfungsi untuk mengangkut barang, tapi diperuntukkan untuk media angkutan penumpang.
  [] Dukungan Penertiban Bentor
            Adanya keberadaan Bentor dan kerata mini Upaya jajaran satuan lalulintas (satlantas) Polres Pati menertibkan alat transportasi umum yang dinilai tidak sesuai peruntukannya mendapat apresiasi dari Organisasi Angkutan Darat (Organda).
Bersama Belasan perwakilan sopir dan awak angkot, ketua Organda Pati H. Suyanto menggelar aksi menuju ke Mapolres Pati kemudian melakukan audiensi ke gedung DPRD Pati untuk menyerahkan surat dukungan kepada Kapolres Pati. Ketua Organda Pati Suyanto menerangkan, alat transportasi yang dimodifikasi untuk jadi kendaraan umum marak di Kabupaten Pati.
“Pada 2010 jumlahnya belum begitu banyak. Akan tetapi, tidak adanya perhatian, semakin lama mulai menjamur. Jumlah bentor saja sekarang mencapai ratusan hampir ribuan. Selain itu, kereta kelinci (kereta mini) banyak bermunculan sejak 2010 lalu,” kata suyanto.
Dampaknya, semakin banyaknya bentor akan mengurangi pendapatan para sopir angkot dan alat transportasi lainnya. Adanya penindakan tegas dari jajaran kepolisian diharapkan mampu menekan dan mengurangi banyaknya alat transportasi yang tidak sesuai peruntukannya. Pihaknya berharap, penertiban yang dilakukan bukan hanya di wilayah perkotaan. Tapi, bisa dilakukan di sejumlah kecamatan-kecamatan.
“Selain itu kami mendorong kepada jajaran Kapolres Pati untuk menertibkan bentor yang berada di jaringan trayek di luar Pati yang keberadaannya sangat mengurangi pendapatan yang semakin menurun”. imbuh suyanto.
Sementara itu Puluhan pengemudi becak motor, berunjukrasa di depan Kantor DPRD Pati. Unjuk rasa damai ini dilakukan dengan memarkir bentor-bentor yang mereka kendarai di sepanjang jalan dr. Wahidin Pati.
Aksi unjuk rasa awak bentor tersebut, meminta agar Pemerintah melegalkan kendaraannya untuk mencari nafkah dengan mengangkut penumpang.
Salah seorang pemilik Bentor, Ashuri asal Pati Kota berharap pihak-pihak yang berhubungan dengan angkutan agar dapat memfasilitasi dan memberikan ijin  mereka untuk beroperasi.
"Kami berharap kami dapat operasi dan menjalankan bentor. Karena kalau dilarang, kami terus makan apa, pekerjaan aja sudah sulit. Apa lagi harga BBM terus naik," katanya.
Kasat Lantas Polres Pati, AKP M Ifan Hariyat T mengatakan,  sampai saat ini memang belum ada aturan yang memperbolehkan Bentor, untuk mengangkut penumpang. Karena keberadaan Bentor menyalahi Undang-undang Lalulintas. Selain tidak layak uji baik dari sisi keselamatan penumpang, maupun pengemudinya.
“Karena apa Bentor yang di Pati ini, penumpangnya didepan. Sehingga ini seakan memberikan sajian, kalau mau kecelakaan penumpang sepertinya dijadikan korbannya.  Kita tidak melarang, kalau undang-undangnya ada dan membolehkan. Tapi selama tidak ada aturannya, kita tidak bisa melegalkan mereka. Belum lagi konflik-konflik dengan angkutan penumpang lainnya yang sesuai aturan diperkenankan,” tegas AKP M Ifan Hariyat T.
Kalau awak Bentor tetap menginginkan untuk dilegalkan, harus lulus uji tipe layak. Seperti halnya, mobil SMK yang dipakai Jokowi, juga belum bisa dioperasionalkan, karena uji  layaknya belum selesai.  Untuk meredam aksi awak Bentor itu, akhirnya mereka diterima beraudensi dengan Komisi III DPRD, Dishubkominfo dan Satlantas Polres Pati, di ruang rapat gabungan DPRD Pati.(#)


Beberapa Bentor dan Kereta mini yang di sita di kantor Satlantas Polres Pati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar