Selasa, 17 Desember 2013

BUPATI PATI MUSNAHKAN RIBUAN BOTOL MIRAS



BUPATI PATI MUSNAHKAN RIBUAN BOTOL MIRAS

Sebanyak 15.175 botol minuman beralkohol hasil operasi Penyakit Masyarakat (PeKat,) Satpol PP,  dan Polres Pati selama  empat bulan terakhir, dimusnahkan dengan cara menggilas menggunakan mesin wales. Pemusnahan dipimpin Bupati Pati, Haryanto, diikuti pejabat anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Pati.  Pemusnahan itu berlangsung di depan Kantor Bupati Pati baru-baru ini.

Upacara pemusnahan Miras berlangsung aman dan tertib, bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Pati  H. HARYANTO, SH. MM. M.Si, Komandan Upacara KBO Sat Sabara Polres Pati IPDA PARSA, Perwira Upacara Kasat Pam Obvit Polres Pati AKP HARRY MARCEL, SH, juga dihadiri Gabungan Perwira, jajaran Kodim 0718 Pati, jajaran Polres Pati, Sat Pol PP Pati, serta Pelajar dan Mahasiswa STAIP dan AKBID Pati.
Kapolres Pati, AKBP Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, M.Si usai pemusnahan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi maupun tidak mengkonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.  
“Ini (minuman beralkohol) adalah sumber kriminalitas. Contohnya, seandainya dia mengendarai sepeda motor dia tidak stabil karena sudah goyang semuanya. Bisa jadi dia akan melakukan tindakan asusila, tidak punya rasa malu. Himbauan sudah ada, Bupati dan DPRD juga sudah menerbitkan Perda tentunya ada batas-batasannya. Dan peredarannya yang ditolerir ditempat-tempat yang tamu-tamunya bisa menggunakan seperlunya seperti di kafe dan hotel, tidak disembarang tempat yang sering disalahgunakan,” jelas Kapolres Pati. 
Bakharuddin Muhammad Syah, M.Si mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Pati, untuk guyup rukun membangun wilayahnya dengan menciptakan kenyamanan dan ketentraman.
Bupati Pati, Haryanto mengatakan, terkait dengan peredaran minuman beralkohol Kabupaten Pati sudah sejak beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2008, yang hanya membolehkan peredaran minuman beralkohol diwilayah Pati, berkadar 5%. Namun terbitnya Perda itu diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut. Bukan mendorong aparat untuk melakukan penertiban dan razia.
“Sudah barang tentu, karena itu Perda terus dilaksanakan dan selama ini tindakan-tindakan sudah dilakukan sampai dengan operasi/razia. Karena sudah disosialisasi  tapi tidak memperhatikan, ya kita tetap mengambil tindakan,” kata Bupati Pati.
Razia/operasi pekat berupa belasan ribu botol minuman beralkohol, bukan merupakan keberhasilan, tapi tamparan keras karena kegagalan menjaga lingkungan dari berbagi bentuk peredaran minuman beralkohol maupun kegiatan yang beroperasi lebih besar yang dampak negatifnya merugikan terhadap terwujudnya masyarakat Pati yang sehat, aman dan tertib.



Bupati Pati dan wakil Bupati Pati Beserta Kapolres Pati ikut aktif dalam pemusnahkan ribuan botol miras



Bupati Pati, Haryanto







NANANG/ HADI  PATI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar